Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Profesi Perkoperasian Indonesia (LDP PPI) adalah Lembaga yang dibentuk oleh DPP APPI pada tingkat nasional untuk melaksanakan kegiatan jasa pendidikan, pelatihan kerja, pemagangan, dan pendampingan bidang perkoperasian, kewirausahaan dan UMKM. Legalitas APPI semula berupa persekutuan perdata dan membentuk Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Profesi Perkoperasian Indonesia (LDP PPI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Perkoperasian Indonesia (LSPPI).  Sejak Tahun 2021 LDP PPI menjadi unit diklat pada Badan Hukum Perkumpulan APPI.
Fungsi LDP PPI pada dasarnya adalah menghimpun, meningkatkan kompetensi dan kredibilitas sumber daya pengembangan SDM bidang perkoperasian mendayagunakannya untuk memenuhi kebutuhan pengembangan koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia.
Misi LDP PPI antara lain mencakup : 1) menyelenggarakan diklat, 2) menyelenggarakan pendampingan, 3) menghimpun dan meningkatkan kompetensi dan kredibilitas fasilitator, pendamping dan pengelola lembaga diklat dan pendamping, 4) mengembangkan jejaring dan membina lembaga diklat dan pendampingan koperasi, kewirausaahaan dan UMKM.
Program Diklat LDP PPI dapat dibedakan atas program/kegiatan yang telah berjalan (on going) dan kegiatan yang sedang dikembangkan. Kegiatan yg telah berjalan adalah Diklat sebagai pembekalan untuk mengikuti uji dan sertifikasi kompetensi dan Diklat non uji kompetensi. Diklat non uji kompetensi adalah Diklat untuk memenuhi kebutuhan pelaku dan pegiat perkoperasian, baik kebutuhan pengembangan usaha maupun kebutuhan pemenuhan regulasi seperti Diklat Pemeriksaan Kesehatan Koperasi. Diklat sebagai pembekalan untuk mengikuti uji kompetensi bekerjasama dengan LSP Perkoperasian Indonesia telah berjalan sejak Tahun 2015 mencakup Diklat skema Sertifikasi a) Bidang KSP/KSPPS, b) Bidang Ritel Koperasi, dan bidang Pendampingan UMKM.
LDP PPI berpengalaman Selama 7 tahun dan telah mendidik dan melatih lebih dari 7000 peserta Diklat yang tersebar di seluruh Indonesia. Diklat dilakukan secara daring, luring dan kombinasi antara daring dan luring, dengan cakupan bidang Diklat yang beragam sesuai kebutuhan pengembangan Koperasi dan UMKM. Tenaga fasilitator LDP PPI terdiri dari para praktisi dan ahli pada bidangnya yang tersertifikasi.
Program/kegiatan yang sedang disiapkan mencakup : 1) program diklat berbasis kompetensi untuk uji/sertifikasi kompetensi, 2) program diklat non uji kompetensi, 3) program pendampingan KUMKM.
Program Diklat berbasis kompetensi untuk uji/sertifikasi kompetensi yang sedang dalam proses penyiapan, bekerjasama dengan LSP Perkoperasian Indonesia, meliputi :
- berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS),
- berbasis SKKNI Bidang Ritel KUMKM,
- berbasis SKKNI Bidang Pelaku Ekspor,
- berbasis SKKNI Bidang Pendamping UMKM,
- berbasis Standar Kompetensi Khusus (SKK) Perkumpulan APPI Bidang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pendampingan Koperasi (P4K).
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengembangan di Bidang Perkoperasian, Perkumpulan APPI telah menerbitkan SKK P4K APPI dengan SK No. 07.01/DPP.PAPPI/II/2022 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Khusus Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pendampingan Koperasi (SKK P4K). SKK tersebut disusun karena belum tersedia standar kompetensi kerjanya, baik SKKNI maupun Standar Kompetensi Kerja internasional (SKKI), pada sisi yang lain sesuai ketentuan yang berlaku, diperlukan standar kompetensi kerja untuk dipergunakan sebagai acuan pada Diklat berbasis kompertensi dan uji/sertifikasi kompetensi.
Sesuai dengan misi dan programnya seperti tersebut di atas, LDP PPI siap melaksanakan fungsinya dan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, dalam merencanakan, melaksanakan dan mensukseskan program diklat dan pendampingan KUMKM.